Badan Usaha Milik Negara ( BUMS )
Pengertian BUMS
BUMN menurut UU RI No.19 tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.BUMN merupakan salah satu pelaku dalam sistem perekonomian nasional di samping badan usaha swasta dan koperasi.
Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN
A. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional.
B. Memperoleh Keuntungan
C. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat ditangani swasta maupun koperasi.
D. Memberikan bimbingan secara aktif kepada pengusaha ekonomi lemah,koperasi,dan masyarakat.
E. Menyediakan fasilitas umum baik berupa barang maupun jasa
Jenis BUMN
1.Badan Usaha Perseroan ( PERSERO )
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya.
Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Organ Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham.
Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
2. Badan Usaha Umum ( PERUM )
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.
Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Peranan BUMN dalam perekonomian
A. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
B. Sebagai pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum tertangani swasta.
C. Pelaksana Pelayanan Public
D. Pembuka Lapangan Kerja
E. Penghasil Devisa Negara
F. Membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi
G.Pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
BADAN USAHA MILIK SWASTA
BADAN USAHA MILIK SWASTA
Pengertian BUMS ( BADAN USAHA MILIK SWASTA)
BUMS adalah badan usaha yang seluruh modal nya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang.
BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin,untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan.selain berperan dalam menyediakan barang dan jasa,Badan Usaha Swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.
BUMS memiliki beberapa bentuk yaitu :
1.PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi,semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha.
Contoh : Penginapan,Penggilingan Padi,Toserba,Restoran dan lain-lain.
Untuk mendirikan Perusahaan Perseorangan tidak ada undang-undang yang mengatur secara khusus.Namun untuk beberapa jenis usaha,Perusahaan Perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
KEUNGGULAN Perusahaan Perseorangan
1.Pemilik bebas mengatur perusahaan sesuai dengan pandangannya.Akibatnya Pemilik dituntut untuk kreatif dan giat bekerja.
2.Semua keuntungan bisa dinikmatin sendiri.
3.Rahasia perusahaan bisa lebih terjamin.
4.Saat menghadapi masalah,pemilik dapat mengambil keputusan dengan cepat.Pemilik tidak perlu bermusyawarah karena hanya dialah yang mempunyai wewenang untuk memutuskan.
KELEMAHAN Perusahaan Perseorangan
1. Kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan oleh seorang diri.
2.Kesinambungan badan usaha perseorangan kurang terjamin karena hanya tergantung pada pemilik
tunggal.
3.Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan dipikul sendiri,dengan jaminan seluruh
harta.
2.FIRMA
Suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan 1 nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu.Biasanya orang-orang yang mendirikan firma adalah orang-orang yang memilik hubungan keluarga.Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih 1 orang. Contoh : Konsultan Hukum dan Pengacara
Keunggulan firma
1.Kelangsungan firma lebih terjamin karena tidak tergantung pada seseorang saja
2.Dapat dilakukan pembagian kerja dalam Kepemimpinan,sesuai dengan kecakapan para pemilik.
3.Dapat mengumpulkan modal yang lebih besar
4.Risiko firma tidak hanya ditanggung seorang diri melainkan ditanggung bersama oleh para pemilik.
Kelemahan Firma
1.Kerugian akibat perbuatan salah seorang pemilik ditanggung juga oleh pemilik lain karena semua risiko
Firma ditanggung bersama.
2.Kalau ada perbedaan pandangan diantara pemilik,ada kemungkinan timbul perselisihan dalam keadaan
seperti itu,Firma sulit mengambil keputusan karena tidak adanya kesepakatan diantara para pemilik.
3.PERSEKUTUAN KOMANDITER ( CV )
CV singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari bahasa Belanda, dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah Persekutuan Komanditer. Persekutuan Komanditer adalah Suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang terlibat dalam CV ini disebut Sekutu, Ada 2 jenis Sekutu dalam CV yaitu
1. Sekutu Aktif / Komplementer
yaitu Sekutu yang menjalankan atau memimpin suatu perusahaan
2. Sekutu Pasif / Komanditer
yaitu Sekutu yang mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab
menjalankan usahanya.
4.PERSEKUTUAN TERBATAS
Persekutuan Terbatas adalah suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham. Saham adalah tanda persyaratan modal pada PT.
Pemegang saham / Persero bertanggung jawab terbatas,hanya sebesar modal yang ditanam.
Keuntungan bagi Persero diberikan dalam bentuk dividen
1.Pengolahan PT diserahkan kepada Dewan Direksi
2.Dalam menjalankan tugasnya,Dewan Direksi diawasi oleh Dewan Komisaris.
Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT
adalah Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).dalam RUPS,ditentukan bagaimana kegiatana badan usaha akan dijalankan,mengangkat,memberhentikan direksi dan dewan komisaris serta mengatur pembagian dividen untuk para peserta.
Berdasarkan Sahamnya PT dibedakan menjadi 2 yaitu
1. PT TERTUTUP
Saham dalam PT ini sifatnya terbatas,jumlahnya tidak banyak dan pemegang saham biasanya saling
mengenal.Biasanya hal ini ditujukan agar kekayaan badan usaha tidak jatuh ke tangan orang lain.
2. PT TERBUKA
Dalam PT ini,sahamnya terdaftar di bursa efek.Saham ini dapat dimiliki oleh masyarakat umum dan
pemegang saham tidak harus mengenal.PT biasanya menuliskan singkatan Tbk ( Terbuka )
dibelakang nama Perseronya.
Definisi CETERIS PARIBUS
- Harga dari daging sapi akan meningkat — ceteris paribus — bila kuantitas daging sapi yang diminta oleh pembeli juga meningkat.