Post Icon

BADAN USAHA MILIK NEGARA

Badan Usaha Milik Negara ( BUMS )

Pengertian BUMS

BUMN menurut UU RI No.19 tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.BUMN merupakan salah satu pelaku dalam sistem perekonomian nasional di samping badan usaha swasta dan koperasi.

          Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN
A. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional.
B. Memperoleh Keuntungan
C. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat ditangani swasta maupun koperasi.
D. Memberikan bimbingan secara aktif kepada pengusaha ekonomi lemah,koperasi,dan masyarakat.
E. Menyediakan fasilitas umum baik berupa barang maupun jasa

          Jenis BUMN
1.Badan Usaha Perseroan ( PERSERO )
    
          Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya.
Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Organ Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham.
Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.

2. Badan Usaha Umum ( PERUM )
  
       Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
      Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.
Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.

   Peranan BUMN dalam perekonomian
A. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
B. Sebagai pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum tertangani swasta.
C. Pelaksana Pelayanan Public
D. Pembuka Lapangan Kerja
E. Penghasil Devisa Negara
F. Membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi
G.Pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

BADAN USAHA MILIK SWASTA

 BADAN USAHA MILIK SWASTA 

Pengertian BUMS ( BADAN USAHA MILIK SWASTA)
     BUMS adalah badan usaha yang seluruh modal nya berasal dari pihak swasta yang dimiliki  seseorang       atau beberapa orang.
     BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin,untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan.selain berperan dalam menyediakan barang dan jasa,Badan Usaha Swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.
     BUMS memiliki beberapa bentuk yaitu :

1.PERUSAHAAN PERSEORANGAN
    Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi,semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha.
   Contoh : Penginapan,Penggilingan Padi,Toserba,Restoran dan lain-lain.
Untuk mendirikan Perusahaan Perseorangan tidak ada undang-undang yang mengatur secara khusus.Namun untuk beberapa jenis usaha,Perusahaan Perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
             
                             KEUNGGULAN Perusahaan Perseorangan
      1.Pemilik bebas mengatur perusahaan sesuai dengan pandangannya.Akibatnya Pemilik dituntut untuk kreatif dan giat bekerja.
      2.Semua keuntungan bisa dinikmatin sendiri.
      3.Rahasia perusahaan bisa lebih terjamin.
      4.Saat menghadapi masalah,pemilik dapat mengambil keputusan dengan cepat.Pemilik tidak perlu                      bermusyawarah karena hanya dialah yang mempunyai wewenang untuk memutuskan.
              KELEMAHAN Perusahaan Perseorangan
      1. Kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan oleh seorang diri.
      2.Kesinambungan badan usaha perseorangan kurang terjamin karena hanya tergantung pada pemilik
         tunggal.
      3.Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan dipikul sendiri,dengan jaminan seluruh
         harta.

2.FIRMA
     Suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan 1 nama  dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu.Biasanya orang-orang yang mendirikan firma adalah orang-orang yang memilik hubungan keluarga.Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih 1 orang. Contoh : Konsultan Hukum dan Pengacara
        Keunggulan firma
     1.Kelangsungan firma lebih terjamin karena tidak tergantung pada seseorang saja
     2.Dapat dilakukan pembagian kerja dalam Kepemimpinan,sesuai dengan kecakapan para pemilik.
     3.Dapat mengumpulkan modal yang lebih besar
     4.Risiko firma tidak hanya ditanggung seorang diri melainkan ditanggung bersama oleh para pemilik.
        Kelemahan Firma
     1.Kerugian akibat perbuatan salah seorang pemilik ditanggung juga oleh pemilik lain karena semua risiko
        Firma ditanggung bersama.
     2.Kalau ada perbedaan pandangan diantara pemilik,ada kemungkinan timbul perselisihan dalam keadaan
        seperti itu,Firma sulit mengambil keputusan karena tidak adanya kesepakatan diantara para pemilik.

3.PERSEKUTUAN KOMANDITER ( CV )
     CV singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari bahasa Belanda, dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah Persekutuan Komanditer. Persekutuan Komanditer adalah Suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang terlibat dalam CV ini disebut Sekutu, Ada 2 jenis Sekutu dalam CV yaitu
           1. Sekutu Aktif / Komplementer
                  yaitu Sekutu yang menjalankan atau memimpin suatu perusahaan
           2. Sekutu Pasif / Komanditer
                  yaitu Sekutu yang mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab
               menjalankan usahanya.

4.PERSEKUTUAN TERBATAS
    Persekutuan Terbatas adalah suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham. Saham adalah tanda persyaratan modal pada PT.
Pemegang saham / Persero bertanggung jawab terbatas,hanya sebesar modal yang ditanam. 
       Keuntungan bagi Persero diberikan dalam bentuk dividen
    1.Pengolahan PT diserahkan kepada Dewan Direksi
    2.Dalam menjalankan tugasnya,Dewan Direksi diawasi oleh Dewan Komisaris.
          Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT
       adalah Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).dalam RUPS,ditentukan bagaimana kegiatana badan usaha akan dijalankan,mengangkat,memberhentikan direksi dan dewan komisaris serta mengatur pembagian dividen untuk para peserta.
          Berdasarkan Sahamnya PT dibedakan menjadi 2 yaitu
     1. PT TERTUTUP
         Saham dalam PT ini sifatnya terbatas,jumlahnya tidak banyak dan pemegang saham biasanya saling
         mengenal.Biasanya hal ini ditujukan agar kekayaan badan usaha tidak jatuh ke tangan orang lain.
     2. PT TERBUKA
         Dalam PT ini,sahamnya terdaftar di bursa efek.Saham ini dapat dimiliki oleh masyarakat umum dan
         pemegang saham tidak harus mengenal.PT biasanya menuliskan singkatan Tbk ( Terbuka )
         dibelakang nama Perseronya.
 






















   

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Definisi CETERIS PARIBUS

Cēterīs pāribus adalah istilah dalam bahasa Latin, yang secara harafiah dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai "dengan hal-hal lainnya tetap sama", dan dalam bahasa Inggris biasanya diterjemahkan sebagai "all other things being equal."
Dalam ilmu ekonomi, istilah ceteris paribus seringkali digunakan, yaitu sebagai suatu asumsi untuk menyederhanakan beragam formulasi dan deskripsi dari berbagai anggapan ekonomi.
Sebagai contoh, dapatlah dikatakan bahwa:
Harga dari daging sapi akan meningkat — ceteris paribus — bila kuantitas daging sapi yang diminta oleh pembeli juga meningkat.
Dalam contoh tersebut, penggunaan ceteris paribus adalah untuk menyatakan hubungan operasional antara harga dan kuantitas suatu barang (daging sapi). Ceteris paribus di sini berarti bahwa asumsi yang diambil ialah mengabaikan berbagai faktor yang diketahui dan yang tidak diketahui yang dapat memengaruhi hubungan antara harga dan kuantitas permintaan. Faktor-faktor tersebut misalnya termasuk: harga barang substitusi (misalnya harga daging ayam atau daging kambing), tingkat penghindaran risiko para pembeli (misalnya ketakutan pada penyakit sapi gila), atau adanya tingkat permintaan keseluruhan terhadap suatu barang tanpa memperhatikan tingkat harganya (misalnya perpindahan masyarakat kepada vegetarianisme).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS