Badan Usaha Milik Negara ( BUMS )
Pengertian BUMS
BUMN menurut UU RI No.19 tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.BUMN merupakan salah satu pelaku dalam sistem perekonomian nasional di samping badan usaha swasta dan koperasi.
Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN
A. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional.
B. Memperoleh Keuntungan
C. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat ditangani swasta maupun koperasi.
D. Memberikan bimbingan secara aktif kepada pengusaha ekonomi lemah,koperasi,dan masyarakat.
E. Menyediakan fasilitas umum baik berupa barang maupun jasa
Jenis BUMN
1.Badan Usaha Perseroan ( PERSERO )
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya.
Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Organ Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham.
Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
2. Badan Usaha Umum ( PERUM )
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.
Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Peranan BUMN dalam perekonomian
A. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
B. Sebagai pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum tertangani swasta.
C. Pelaksana Pelayanan Public
D. Pembuka Lapangan Kerja
E. Penghasil Devisa Negara
F. Membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi
G.Pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Diposting oleh
Rusliansyah
|
Label:
LKS SMA dan organisasi.org
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar