Post Icon

BADAN USAHA MILIK SWASTA

 BADAN USAHA MILIK SWASTA 

Pengertian BUMS ( BADAN USAHA MILIK SWASTA)
     BUMS adalah badan usaha yang seluruh modal nya berasal dari pihak swasta yang dimiliki  seseorang       atau beberapa orang.
     BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin,untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan.selain berperan dalam menyediakan barang dan jasa,Badan Usaha Swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.
     BUMS memiliki beberapa bentuk yaitu :

1.PERUSAHAAN PERSEORANGAN
    Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi,semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha.
   Contoh : Penginapan,Penggilingan Padi,Toserba,Restoran dan lain-lain.
Untuk mendirikan Perusahaan Perseorangan tidak ada undang-undang yang mengatur secara khusus.Namun untuk beberapa jenis usaha,Perusahaan Perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
             
                             KEUNGGULAN Perusahaan Perseorangan
      1.Pemilik bebas mengatur perusahaan sesuai dengan pandangannya.Akibatnya Pemilik dituntut untuk kreatif dan giat bekerja.
      2.Semua keuntungan bisa dinikmatin sendiri.
      3.Rahasia perusahaan bisa lebih terjamin.
      4.Saat menghadapi masalah,pemilik dapat mengambil keputusan dengan cepat.Pemilik tidak perlu                      bermusyawarah karena hanya dialah yang mempunyai wewenang untuk memutuskan.
              KELEMAHAN Perusahaan Perseorangan
      1. Kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan oleh seorang diri.
      2.Kesinambungan badan usaha perseorangan kurang terjamin karena hanya tergantung pada pemilik
         tunggal.
      3.Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan dipikul sendiri,dengan jaminan seluruh
         harta.

2.FIRMA
     Suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan 1 nama  dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu.Biasanya orang-orang yang mendirikan firma adalah orang-orang yang memilik hubungan keluarga.Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih 1 orang. Contoh : Konsultan Hukum dan Pengacara
        Keunggulan firma
     1.Kelangsungan firma lebih terjamin karena tidak tergantung pada seseorang saja
     2.Dapat dilakukan pembagian kerja dalam Kepemimpinan,sesuai dengan kecakapan para pemilik.
     3.Dapat mengumpulkan modal yang lebih besar
     4.Risiko firma tidak hanya ditanggung seorang diri melainkan ditanggung bersama oleh para pemilik.
        Kelemahan Firma
     1.Kerugian akibat perbuatan salah seorang pemilik ditanggung juga oleh pemilik lain karena semua risiko
        Firma ditanggung bersama.
     2.Kalau ada perbedaan pandangan diantara pemilik,ada kemungkinan timbul perselisihan dalam keadaan
        seperti itu,Firma sulit mengambil keputusan karena tidak adanya kesepakatan diantara para pemilik.

3.PERSEKUTUAN KOMANDITER ( CV )
     CV singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari bahasa Belanda, dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah Persekutuan Komanditer. Persekutuan Komanditer adalah Suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang terlibat dalam CV ini disebut Sekutu, Ada 2 jenis Sekutu dalam CV yaitu
           1. Sekutu Aktif / Komplementer
                  yaitu Sekutu yang menjalankan atau memimpin suatu perusahaan
           2. Sekutu Pasif / Komanditer
                  yaitu Sekutu yang mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab
               menjalankan usahanya.

4.PERSEKUTUAN TERBATAS
    Persekutuan Terbatas adalah suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham. Saham adalah tanda persyaratan modal pada PT.
Pemegang saham / Persero bertanggung jawab terbatas,hanya sebesar modal yang ditanam. 
       Keuntungan bagi Persero diberikan dalam bentuk dividen
    1.Pengolahan PT diserahkan kepada Dewan Direksi
    2.Dalam menjalankan tugasnya,Dewan Direksi diawasi oleh Dewan Komisaris.
          Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT
       adalah Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).dalam RUPS,ditentukan bagaimana kegiatana badan usaha akan dijalankan,mengangkat,memberhentikan direksi dan dewan komisaris serta mengatur pembagian dividen untuk para peserta.
          Berdasarkan Sahamnya PT dibedakan menjadi 2 yaitu
     1. PT TERTUTUP
         Saham dalam PT ini sifatnya terbatas,jumlahnya tidak banyak dan pemegang saham biasanya saling
         mengenal.Biasanya hal ini ditujukan agar kekayaan badan usaha tidak jatuh ke tangan orang lain.
     2. PT TERBUKA
         Dalam PT ini,sahamnya terdaftar di bursa efek.Saham ini dapat dimiliki oleh masyarakat umum dan
         pemegang saham tidak harus mengenal.PT biasanya menuliskan singkatan Tbk ( Terbuka )
         dibelakang nama Perseronya.
 






















   

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar