Nama : Muhamad Rusliansyah
Kelas : 2eb20
NPM : 24211710
TUGAS : 3
I.
Bentuk dan Jenis Koperasi
A. A. Bentuk Koperasi
Menurut
undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau
Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer
adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan
Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum
Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi
Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi
usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya
bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu
pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan
peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder
bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder
dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga
dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan
aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama
tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi
sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
B. Jenis Koperasi
Penjenisan
koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum
kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan
usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis
koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen
maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik
selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai
koperasi jasa.
Koperasi Konsumen
adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan
sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia
barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat
selaku konsumen.
Koperasi Produsen
adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha
rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia
bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota
selaku produsen.
Koperasi Pemasaran
adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang
yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
Koperasi Jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan
anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan
sebagainya.
Dalam praktiknya,
terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut
koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian
yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan
sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan,
pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha
pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran
hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi
yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI,
karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan,
pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka
anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai
Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2
menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya
usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis
koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan
ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif
dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan
kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi
dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat
kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi
anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus
ada perbedaan pelayanan.
II.
Permodalan Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten
Modal Koperasi menurut UU No.25
tahun 1992 dibagi menjadi 2 yaitu Modal Sendiri dan Modal Pinjaman
==> Modal Sendiri (Equity Capital):
Modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
==> Modal Pinjaman (Debt Capital): Modal yang bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
III.
Sumber – Sumber Modal Koperasi
A. SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
==> Simpanan Pokok : Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
==> Simpanan Wajib : Sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
==> Simpanan Sukarela : Simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu
==> Modal Sendiri
==> Simpanan Pokok : Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
==> Simpanan Wajib : Sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
==> Simpanan Sukarela : Simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu
==> Modal Sendiri
B.
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI (UU No. 25/1992)
==> Modalsendiri(equity capital)
==> Modal pinjaman (debit capital)